KETENTUAN
– KETENTUAN
KEJUARAAN ASTEC OPEN VIII BADMINTON CHAMPIONSHIPS
JAKARTA, TANGGAL 8 s/d 13 OKTOBER 2012
KEJUARAAN ASTEC OPEN VIII BADMINTON CHAMPIONSHIPS
JAKARTA, TANGGAL 8 s/d 13 OKTOBER 2012
(
RANKING POINT )
1. NAMA KEJUARAAN : ASTEC OPEN VIII BADMINTON CHAMPIONSHIPS 2012
2. PELAKSANAAN :
a. W a k t u : Tanggal 8 s/d 13
Oktober 2012 (6 hari)
mulai jam 08.00 pagi
b. T e m p a t : HALL ASIA AFRIKA SENAYAN
Jl. Asia Afrika, Senayan – Jakarta Pusat
3.
KETENTUAN PENDAFTARAN,
UNDIAN DAN MANAGER MEETING :
3.1. PENDAFTARAN
:
a. Pendaftaran DITUTUP pada hari Senin, 29 September
2011 jam 16.00 WIB, dialamatkan
kepada :
Sekretariat Pengurus
Provinsi PBSI DKI Jakarta
UP : Panpel Astec Open VIII
Jalan Asia Afrika, Senayan
Telp.
021-5731895 , Fax. :
021-5731895
Harus mengisi formulir terlampir bersama
surat edaran
ini dan dapat di fotocopy.
( tidak menerima pendaftaran melalui sms
)
b. Pendaftaran harus
dilakukan secara tertulis oleh
Klub/Perkumpulan dimana keanggotaannya tercatat, dengan dilampiri BUKTI USIA
dan bagi atlet pindahan harus
dilampiri dengan bukti MUTASI yang
syah, menyerahkan copy dan menunjukkan
aslinya.
c. Pendaftaran harus dengan
NAMA LENGKAP sesuai data tidak dengan
nama samaran atau nama panggilan dan menurut ranking masing-masing baik
Tunggal, Ganda dan Ganda Campuran, Formulir pendaftaraan terlampir ( dapat
dicopy bila perlu ).
d. Pendaftaran dikenai uang
pendaftaran sebagai berikut :
•
Anak-Anak Tunggal = Rp. 75.000
• Pemula Tunggal = Rp. 75.000
• Remaja Tunggal = Rp. 75.000 Ganda= Rp.
100.000 G. Camp. = Rp.100.000
• Taruna Tunggal = Rp. 75.000 Ganda= Rp. 100.000 G. Camp. = Rp.100.000
• Dewasa Tunggal = Rp. 200.000 Ganda= Rp. 300.000 G. Camp. = Rp.300.000
Uang Pendaftaran ditransfer ke :
- Bank BNI No.A/C : 3099988888 a.n : PT
ASTINDO JAYA SPORT
- Bank BCA No.A/C : 7480091111 a.n : ALAN
BUDI KUSUMO WIRATAMA
e. Peserta yang tidak ada
datanya atau belum melunasi uang pendaftaran akan dicoret dan tidak
dipertandingkan. (pada saat Manager Meeting harus lunas uang pendaftaran / bukti
transfer diserahkan dan menyerahkan data ).
3.2. UNDIAN :
a.
Seeded ditentukan oleh Referee
berdasarkan Ranking terakhir yang dikeluarkan oleh PB PBSI
b.
Undian akan dilaksanakan di PB.PBSI Pelatnas pada hari
Selasa, 2 Oktober 2012 jam
10.00 pagi
c.
Manager Meeting dilaksanakan pada hari
Minggu 7 Oktober 2012 ( 1 hari sebelum
kejuaraan waktu setempat ) jam 14.00 WIB,
Tempat : akan diinfokan / menyusul.
e. Peserta wajib menunjuk Manager yang
bertanggung jawab atas pemainnya dan wajib hadir pada Manager Meeting. Apabila tidak hadir dianggap menyetujui dan
harus mentaati keputusan-keputusan yang diambil saat Manager Meeting.
f. Referee : Sdr. Eddy Susanto HP : 081513160578
4.
PENGUNDURAN DIRI :
Pengunduran diri harus dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum
tanggal dimulainya pertandingan sebelum pelaksanaan UNDIAN. Pengunduran diri
setelah UNDIAN dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan sistem kejuaraan
PBSI sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per atlit / per pasangan. Apabila tidak melunasi uang denda WO maka yang
bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kejuaraan berikutnya.
5.
PESERTA :
Peserta
adalah : 1. Klub / Perkumpulan resmi PBSI
2. Pusdiklat / PelatProv
3. Pelatnas
PBSI
4. Pemain asing / Luar Negeri ( mewakili
Negara yang bersangkutan )
6. KELOMPOK WAJIB USIA YANG DIPERTANDINGKAN :
a.
Anak-Anak putra / putri usia dibawah 12 tahun,
kelahiran 2001 atau sesudahnya
TUNGGAL
b. Pemula putra / putri usia dibawah 15
tahun, kelahiran 1998 atau sesudahnya
TUNGGAL
c. Remaja putra/putri usia dibawah 17 tahun,
kelahiran 1996 atau sesudahnya
TUNGGAL, GANDA dan GANDA CAMPURAN.
d. Taruna putra/putri usia dibawah 19 tahun,
kelahiran 1994 atau sesudahnya
TUNGGAL, GANDA dan GANDA CAMPURAN.
e. Dewasa putra/putri usia bebas,
TUNGGAL, GANDA dan GANDA CAMPURAN.
7. KETENTUAN KEABSAHAN :
a.
Team keabsahan berhak melakukan pemeriksaan melalui
Test Forensik bagi pemain yang diragukan kebenaran umurnya, atlit yang menolak
test Forensik akan didiskwalifikasi dan tidak boleh mengikuti kejuaraan
selanjutnya sampai dengan yang bersangkutan melakukan test Forensik.
b.
Team Keabsahan berwenang melakukan wawancara langsung dengan pemain untuk
mendapatkan keterangan menganyangkut keabsahan baik umur maupun keanggotaannya.
c.
Apabila terbukti umurnya tidak sesuai dengan datanya,
akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan PBSI.
8. SISTEM PERTANDINGAN :
Pertandingan PERORANGAN dengan menggunakan
SISTEM GUGUR menentukan JUARA
I,
dan II
serta Semifinalis..
9. SHUTTLECOCK :
Shuttlecock yang digunakan disediakan dan
diatur oleh Panitia Pelaksana
10. PERATURAN PERTANDINGAN :
a.
Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah
peraturan PBSI / BWF.
b.
Seorang atlet hanya dibenarkan bermain 3 x pada
event/partai yang berbeda.
c.
Pemain yang
harus bermain berturut-turut berhak mendapat istirahat 30 menit diantara dua
pertandingan yang akan dilakukan secara berturut-turut.
d.
Pemain yang gilirannya bertanding sesuai jadwalnya
setelah dipanggil dalam waktu 5 (lima)
menit tidak hadir/memasuki lapangan dinyatakan kalah.
e.
Selain pemain yang
dipanggil untuk bertanding tidak dibenarkan masuk lapangan.
f.
Apabila terjadi gangguan, Referee berhak
menunda/memindahkan pertandingan dengan melanjutkan score yang telah dicapai.
g.
Apabila akan memberika perlengkapan tambahan kepada
pemain yang sedang bertanding harus
malalui Referee.
h.
Jadual yang tertera dalam buku panduan menjadi dasar
dilaksanakannya suatu pertandingan, namun pertandingan dapat dimajukan waktunya atau mundur karena
terjadi WO dan lain sebagainya.
i.
Peserta wajib mengetahui bila dan dimana pertandingannya dilakukan.
11. CIDERA SEWAKTU BERTANDING :
Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding
tidak mendapatkan waktu khusus untuk
memulihkan cideranya, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan
kalah.
12. SCORING SISTEM DAN INTERVAL :
a.
Pertandingan menggunakan score 3 x 21
RALLY POINT dengan prinsip the
best of three games.
b.
Apabila telah mencapai score 11 pemain berhak istirahat
tidak melebihi 60 detik, dimana Pelatih diperkenankan mendatangi pemain untuk memberikan
instruksi-instruksi, namun pemain dilarang meninggalkan lapangan.
c.
Antara game pertama dan kedua atau antara game kedua
dan ketiga (bila ada) pemain berhak istirahat tidak lebih dari 120 detik.
d.
Pelatih boleh memberikan instruksi dengan kata-kata atau isyarat pada saat
shuttle not in play.
13. SUBTITUSI / PENGGANTIAN PEMAIN :
Tidak
diperkenankan
melakukan pergantian pemain (
substitusi ) untuk Tunggal dan Ganda.
14. KETENTUAN
PAKAIAN / IKLAN :
a.
Ketentuan pakaian mengikuti ketentuan PBSI
b.
Pemain harus berpakaian olahraga yang pantas / sopan
warna bebas dan untuk pemain Ganda wajib berpakaian yang sama mulai Semifinal
c.
Nama pemain wajib ditulis pada bagaian belakang
kaos sesuai dengan tata letak tulisan
pada pakaian, tinggi huruf minimal 6
cm dan maksimal 10 cm.
d.
Iklan boleh dipasang pada : lengan kiri dan kanan, kerah kiri dan
kanan serta bagian depan baju.
e. Jumlah
iklan tidak lebih dari 6 (enam) buah dengan ukuran tidak melebihi dari 30 cm2
f. Pakaian lain :
Pada setiap sepatu dan kaos kaki
boleh mencantumkan 1 iklan dengan ketentuan tidak melebihi 30 cm2
g. Official/Pelatih
yang mendampingi pemain dilapangan harus berpakaian yang pantas, bersepatu dan tidak memakai berbahan Jeans.
15. KETENTUAN PROTES :
a.
Protes harus diajukan oleh Manager yang bersangkutan
secara tertulis ditujukan kepada
Referee disertai uang protes sebesar Rp.
250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) tunai.
b.
Pihak yang memprotes
harus memiliki data pembanding dan pihak yang diprotes harus dapat
menunjukkan bukti yang diminta untuk bahan penyelesaian.
c.
Apabila pihak yang diprotes tidak dapat menunjukkan /
meyerahkan data-data yang diminta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
akan dikenai sanksi DISKUALIFIKASI.
d.
Protes yang menyangkut permainan harus disampaikan
sebelum servis berikutnya dilakukan.
e.
Protes yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan
dilayani.
f.
Protes dapat dilakukan paling lambat diajukan ke
Referee 15 menit setelah pertandingan yang bersangkutan selesai.
g.
Uang protes menjadi milik Panitia Pelaksana.
16. PEMBIAYAAN-PEMBIAYAAN :
Panitia tidak menanggung biaya peserta,
seluruh biaya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
17. KETENTUAN PERWASITAN :
a.
Wasit / Hakim Service / Hakim Garis yang memimpin
pertandingan ditunjuk oleh Panitia
Pelaksana / Referee
b.
Keputusan Wasit yang memimpin pertandingan bersifat
mengikat
c.
Wasit dapat menganulir keputusan Hakim Garis.
d.
Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang
menyangkut pertandingan dan keputusannya bersifat final.
18. KETENTUAN HADIAH :
a.
Semua JUARA I s/d
Semifinalis mendapat PIAGAM
dan TROPHY
b.
Untuk kelompok Dewasa hadiah Rp 150.000.000,- ( 8
besar )
c.
Untuk kelompok Taruna Rp 20.000.000,-
( 4 besar )
d.
Untuk kelompok Remaja Rp 15.000.000,-
( 4 besar )
e.
Untuk kelompok Pemula Rp 8.500.000,-
( 4 besar )
f.
Untuk kelompok Anak-Anak Rp 6.500.000,- ( 4 besar )
g. Total Prize Money Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )
Catatan
: Pemenang wajib mengikuti UPP
19. KETENTUAN LAIN-LAIN :
Hal-hal lain yang belum tertera dalam
ketentuan ini akan ditentukan kemudian.